Heboh Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Tembus Rp6,6 juta, Ini Penjelasan Lion Air
Merdeka.com - Masyarakat baru-baru ini dihebohkan
dengan informasi di media sosial bahwa Lion Air menjual tiket pesawat
Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai
Rp6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni
2019
Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan
klarifikasi sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang
di jaringan sosial media tersebut. Lion Air menyatakan harga jual tiket
tersebut memiliki komposisi dua dua sektor.
Pertama adalah Batik Air kelas bisnis Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp5.656.000. Kedua ialah Lion Air kelas ekonomi Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp955.300
"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atai maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ucap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Menurutnya, Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
1. Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
2. Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Lion Air Group berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional." [idr]
BERITA TERKAIT
Pertama adalah Batik Air kelas bisnis Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp5.656.000. Kedua ialah Lion Air kelas ekonomi Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp955.300
"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atai maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ucap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.
Menurutnya, Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:
1. Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
2. Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Lion Air Group berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional." [idr]
Baca Juga:
Tiket Mahal, Pengajuan Penerbangan Tambahan Bandara Ngurah Rai Anjlok 254 PersenHarga Tiket Pesawat Mahal & Penumpang Sepi, Bandara Palembang Kehilangan Rp3 M/HariJurus Lain Tekan Tiket Pesawat Selain Pangkas Tarif Batas AtasBandara Aceh Kehilangan 52.000 Penumpang Imbas Masih Mahalnya Harga Tiket PesawatMenko Darmin Sebut Tarif Tiket Pesawat Masih Sumbang Inflasi di Mei 2019Mahalnya Harga Tiket Pesawat Berdampak Pada Industri Asuransi
Comments
Post a Comment